Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasar HWI, Basuki Diberi Waktu Sepekan Sebelum Diperkarakan

Kompas.com - 15/07/2014, 04:30 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberi waktu sepekan untuk merespons surat dari Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves tentang revitalisasi Pasar HWI itu. Bila tidak juga digubris, Basuki akan diperkarakan lewat dua pengadilan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pak Ahok. Kami pertanyakan kok rekomendasi Ombudsman untuk menyelesaikan masalah ini belum dilaksanakan juga. Padahal, kan Ahok terkenal tegas, kok malah sekarang tidak tegas," kata kuasa hukum HIPPWILS, Otto Hasibuan, di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Himpunan pedagang pasar ini diketuai oleh Willy Rentanzil dan mewadahi 357 pedagang lain. Surat yang mereka kirimkan kepada Basuki merupakan temuan dugaan maladministrasi dalam proses revitalisasi dan penetapan harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I.

Surat rekomendasi Ombudsman yang disebut Otto tersebut bernomor 007/REK/0542.2014/PBP-40/V/2014. Di dalamnya termuat beberapa rekomendasi dari lembaga itu berdasarkan pemeriksaan berkas laporan, dokumen, peraturan perundangan, serta keterangan dan penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait.

Menurut Otto, surat kliennya kepada Basuki belum juga ditindaklanjuti. "Kami akan berikan waktu sampai minggu depan. Kalau tidak ada respons juga, kami bawa kasus ke pengadilan dengan membawa rekomendasi Ombudsman," kata dia. Otto menyebutkan, gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sekarang kepemimpinan Basuki

Otto mengatakan, alasan mendesak dan kemungkinan menggugat Basuki terkait masalah Pasar HWI ini adalah karena saat ini Basuki yang menjadi pemimpin di DKI Jakarta. Dia juga mengatakan, PD Pasar Jaya juga berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga gugatan pun sah dilayangkan ke pemimpin DKI.

Dalam surat rekomendasi Ombudsman, imbuh Otto, disebutkan pula desakan kepada Basuki untuk mengusut dugaan kerugian negara atas proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Graha Agung Utama, tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Otto mempersoalkan pula surat edaran dari PD Pasar Jaya tertanggal 18 September 2013 yang mengimbau para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke  PT Graha Agung Utama Karya. Padahal, kata dia, Pasar HWI Lindeteves merupakan aset Pemprov DKI. Seharusnya, tegas Otto, pembayaran sewa diberikan kepada PD Pasar Jaya, bukan kepada developer.

"Pedagang menilai revitalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya tidak berdasarkan atas aturan yang ada. Sebab, untuk melakukan revitalisasi, 60 persen dari 357 pedagang harus setuju. Tak satu pun pedagang setuju terhadap revitalisasi, dan PD Pasar Jaya dituding telah memalsukan tanda tangan surat persetujuan dari pedagang," kata Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com