JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan tidak melaksanakan operasi yustisi kependudukan bagi warga pendatang pada arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia mengikuti apa yang dilakukan Joko Widodo pada tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tidak terselenggaranya operasi yustisi karena Jakarta bukan sasaran utama para transmigran.
Menurut dia, DKI hanya berfungsi sebagai lokasi transit warga kota lain menuju kawasan industri sekitar DKI, seperti Bogor, Karawang, Tangerang, dan Bekasi. Purba menjelaskan, tahun lalu ada 31.000 pendatang ke DKI, 20.000 pendatang di antaranya melanjutkan transmigrasi ke daerah sekitar.
Program bina kependudukan ini berupa sosialisasi agar warga mematuhi administrasi kependudukan. Apabila warga pendatang itu ingin menjadi warga tetap Jakarta, harus mengikuti aturan kependudukan, yakni dengan mengurus Surat Keterangan Pindah maupun pengurusan ke RT/RW.
Bina kependudukan itu akan dimulai pada H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri. Sementara itu, Operasi Yustisi Kependudukan dilakukan di permukiman padat penduduk, indekos, rumah susun, serta melibatkan jaksa, hakim, dan Satpol PP. Setiap warga yang terjaring operasi diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan dan membayar denda.
"Sosialisasi lainnya, kita pasang spanduk juga di terminal, misalnya tulisan 'Jakarta Sudah Padat, Lebih Baik Gotong Royong Membangun Desa' atau 'Terima Kasih untuk Tidak Mengajak Pendatang Baru ke Jakarta'," kata Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.