Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Senjata Apa yang Boleh Dimiliki Satpol PP?

Kompas.com - 09/08/2014, 11:15 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk melengkapi personel satpol PP dengan senjata api menuai tanggapan dari kepolisian. Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno tidak sependapat dengan rencana Ahok tersebut sebab tugas satpol PP adalah untuk membina masyarakat.

"Yang dihadapi satpol PP itu masyarakat, misalnya PKL, dan kalau dengan mereka itu harus bisa ngemong, bukan seperti nangkap penjahat," ujar Kapolda, Jumat (8/8/2014).

Sebenarnya, satpol PP sendiri telah memiliki peraturan dalam hal penggunaan senjata api. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi anggota satuan polisi pamong praja.

"Sebab, memang satpol PP itu dibina oleh Mendagri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (9/8/2014).

Dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 1 ayat 3 yang dimaksud senjata api adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Sementara itu, Pasal 2 mengatur jenis senjata api yang diperbolehkan digunakan anggota satpol PP, yakni terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Adapun anggota yang dapat menggunakan senjata api tertuang pada Pasal 3 ayat 1, yaitu pejabat satuan satpol PP meliputi kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu.

Selain pejabat satuan, anggota satpol PP yang dapat menggunakan senjata api adalah yang melaksanakan tugas di lapangan. Namun, penggunaannya dibatasi, yaitu paling banyak satu pertiga dari seluruh anggota satpol PP. Begitu pun penggunaannya setelah mendapatkan perizinan penggunaan dari Kepolisian Negara RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com