"Yang dihadapi satpol PP itu masyarakat, misalnya PKL, dan kalau dengan mereka itu harus bisa ngemong, bukan seperti nangkap penjahat," ujar Kapolda, Jumat (8/8/2014).
Sebenarnya, satpol PP sendiri telah memiliki peraturan dalam hal penggunaan senjata api. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi anggota satuan polisi pamong praja.
"Sebab, memang satpol PP itu dibina oleh Mendagri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (9/8/2014).
Dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 1 ayat 3 yang dimaksud senjata api adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.
Sementara itu, Pasal 2 mengatur jenis senjata api yang diperbolehkan digunakan anggota satpol PP, yakni terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.
Adapun anggota yang dapat menggunakan senjata api tertuang pada Pasal 3 ayat 1, yaitu pejabat satuan satpol PP meliputi kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu.
Selain pejabat satuan, anggota satpol PP yang dapat menggunakan senjata api adalah yang melaksanakan tugas di lapangan. Namun, penggunaannya dibatasi, yaitu paling banyak satu pertiga dari seluruh anggota satpol PP. Begitu pun penggunaannya setelah mendapatkan perizinan penggunaan dari Kepolisian Negara RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.