Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Murid Playgroup Saint Monica Kecewa Guru Cabul Tidak Ditahan

Kompas.com - 14/08/2014, 18:26 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua korban pelecehan seksual di Playgroup Saint Monica, B, menyayangkan tidak dilakukan penahanan terhadap guru yang menjadi tersangka, Miss H. Padahal, polisi telah menetapkan status tersangka kepadanya.

"Sayang sekali mengapa dia itu tidak ditahan. Padahal, sudah diperiksa jadi tersangka dua kali," kata B saat dihubungi, Kamis (14/8/2014). Dia berharap agar guru ekstrakurikuler tari tersebut segera ditahan. Sebab, hal itu bisa mencegahnya melamar pekerjaan kembali di tempat lain.

"Supaya dia itu tidak bisa melamar pekerjaan lain. Untuk mencegah begitu," kata B.

Dia juga mempertanyakan keputusan polisi untuk tidak melakukan penahanan. Sebagai orang awam, B mengungkapkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi pencabulan, seharusnya ditahan. [Baca: Ditetapkan Tersangka, Guru Saint Monica Belum Ditahan]

Sebagai contoh, dia melihat kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta International School. Ada dua tersangka dalam kasus tersebut, di mana salah satunya guru asing.

Saat ini guru itu telah mendekam di tahanan. "Kenapa dia (Miss H) tidak ditahan, padahal dia warga negara Indonesia. Guru JIS saja yang merupakan orang asing ditahan, kenapa dia tidak?" kata B.

Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka bagi H sejak 6 Agustus 2014. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Alasan penahanan kepada tersangka ada tiga hal, yakni mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencegah dia melakukan perbuatannya lagi. Namun, itu subyektivitas penyidik," ujarnya.

Miss H dijerat atas Pasal 80 dan atau 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com