JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah
memberhentikan pegawai Dinas Perumahan DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali memecat anak buahnya. Bahkan, pemecatan ini dilakukan Ahok menjelang puncak peringatan HUT Ke-69 RI.
"Kita pecat kemarin pejabat eselon III di bagian (Biro) Umum, ada dua (PNS) dicopot," kata Basuki, di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, dua PNS itu telah terbukti menyalahgunakan anggaran. Mereka bukan dimutasi, melainkan penurunan golongan dan dijadikan staf biasa. Kendati demikian, Ahok enggan menjelaskan lebih detail terkait pemecatan dua PNS DKI tersebut. Dia menyatakan bakal lebih gencar memberantas para koruptor di tubuh Pemprov DKI, apalagi setelah ia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan menemukan berbagai tindak pungutan liar di sana.
"Habis ini mau ada sidak lagi, tapi masih dipelajari sama KPK," kata Basuki.
Sementara itu, saat Kompas.com mencoba menghubungi Kepala Biro Umum DKI Agustino Dharmawan, yang bersangkutan tidak menjawab pesan singkat maupun panggilan telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.