"Pasti ditindak tegas kalau massa sudah anarkistis. Tegas itu kan ada ketentuan hukumnya, tidak semata-mata harus keras, tapi harus bisa dipertanggungjawabkan juga," ucap Dwi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).
Menurut Kapolda, pihaknya tidak segan menembak para perusuh jika pelaku sudah membahayakan petugas dan masyarakat. "Kita tidak mau ada unsur-unsur yang meracuni proses demokrasi. Kami lakukan tindakan sampai level 6. Kami persiapkan pasukan anti-anarkistis," kata Dwi.
Dalam penanganan massa, Polri merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Berikut ini ada enam tahapan (level) penggunaan kekuatan Polri.
1. Kekuatan yang memiliki dampak deteren;
2. Perintah lisan;
3. Kendali tangan kosong lunak;
4. Kendali tangan kosong keras;
5. Kendali senjata tumpul;
6. Kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masayarakat dan petugas).
Secara terpisah, Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menyatakan, jajarannya siap mengamankan aksi unjuk rasa saat sidang putusan MK, Kamis (21/8) ini. Kapolri membenarkan ada pengerahan massa di lima wilayah provinsi, termasuk yang akan masuk ke Ibu Kota.
"Ya, ada (pengerahan massa). Tadi saya katakan ada pergerakan massa dari berbagai wilayah, termasuk dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Bali," ujar Sutarman seusai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Sutarman melaporkan soal kesiapan aparat dalam menjaga situasi menjelang dan pasca-sidang putusan MK kepada Presiden. Sutarman mengingatkan pengunjuk rasa untuk menaati ketentuan menyuarakan pendapat di depan umum. "Unjuk rasa diperbolehkan sepanjang tak melakukan tindakan anarkistis," ujarnya.
Ia mengungkapkan, belum ada pengerahan massa untuk berbuat anarki. "Massa yang akan turun berdemo di depan Gedung MK dalam keadaan tertib dan damai. Tapi, kami siap mengamankannya," ucapnya. (Harian Warta Kota)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.