Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pecinta Alam SMA 3, Satu Alumnus Perempuan Jadi Tersangka Juga

Kompas.com - 26/08/2014, 00:58 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alumnus SMAN 3 Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan pecinta alam Sabhawana bertambah menjadi empat orang, Senin (25/8/2014). Satu tersangka baru adalah J, alumnus perempuan yang baru lulus pada tahun ini.

"Hari ini kami berikan mereka surat panggilan, tapi mereka tidak datang. Kami akan kirimkan surat panggilan kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar, Senin malam.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga alumnus SMAN 3 Jakarta tersangka, yakni F, B, dan M. Bila keempat tersangka ini tak juga memenuhi panggilan kedua, ujar Indra, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Empat tersangka ini sebelumnya merupakan saksi dalam persidangan empat siswa murid kelas XII SMAN 3, Senin (18/8/2014). "F justru bilang kalau dia yang membantu dan menyemangati Aca," kata AD, ibu terdakwa PU, seusai persidangan saat itu.

"Dia (F) bilang dia ngasih buah pir dan jus lemon ke Aca. Dia mengaku baru datang pada hari keenam dan tidak tahu apa-apa," lanjut AD. Kasus ini sudah masuk ke persidangan untuk terdakwa PU, AM, KR, dan PU.

Vonis

Untuk keempat terdakwa yang sudah terlebih dahulu maju ke persidangan, sidang akan memasuki agenda pembacaan vonis pada Selasa (26/8/2014). Jaksa penuntut umum telah menuntut mereka dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Keempat terdakwa dikenai Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan ANak Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini merupakan delik penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain itu, keempat terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider Pasal 359 KUHP.

Ketiga pasal KUHP itu mengancam keempat terdakwa dengan 5 tahun penjara, yaitu separuh hukuman maksimal dari ketiga pasal itu. Ketiga pasal ini merupakan delik untuk kelalaian yang menyebabkan kematian.

Terkait penerapan pidana dari KUHP, perlakuan terhadap para terdakwa yang masih berusia di bawah umur diatur pula dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu ketentuan dalam UU ini adalah hukuman yang boleh dijatuhkan kepada para terdakwa anak adalah separuhhukuman maksimal yang diancamkan di dalam KUHP.

Dua siswa SMAN 3, Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.

Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com