Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Agun, petugas kebersihan JIS, sebagai terdakwa. Keempat tersangka lainnya, Awan, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa, yang juga petugas kebersihan sekolah akan menjalani sidang besok, Rabu (27/8/2014).
"Hari ini jam 10, sesuai jadwal sidang, saya akan datang sidang mewakili korban," kata Andi Asrun, pengacara korban, AK, Selasa (26/8/2014).
Agun dijerat Pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi menetapkan enam orang petugas kebersihan JIS yang berasal dari perusahaan alih daya ISS sebagai tersangka, yaitu Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa. April lalu, Azwar tewas bunuh diri di kamar mandi Polda Metro Jaya saat proses penyidikan tengah berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.