"Masa kontraknya saja per 2012 sudah habis. Ya, kalau dipikir masih termasuk liar kan mereka masih di sana. Sudah hampir tiga tahun," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (26/8/2014).
Agus menuturkan, sejak tahun 2007, kontrak kerjasama pemanfaatan lahan untuk kios suku cadang berlaku antara Pemerintah Kota Jakarta Pusat, PT KAI, dan Badan Pengelola Mega Sparepart. Kontrak ini, sebut dia, berlangsung hingga 2011.
Usai tahun tersebut, tidak ada perpanjangan kerja sama dari pihak pengelola mega sparepart dalam menempati lahan itu. Bentuk kerjasama tripatit itu memang telah berakhir, namun, hingga kini, para penyewa lahan masih membuka kios di seberang kantor Kecamatan Sawah Besar tersebut.
Agus mengungkapkan, sebanyak 663 kios antara Stasiun Mangga Besar dan Stasiun Sawah Besar nantinya akan dibongkar dan ditertibkan oleh Dirjen Perkeretaapian dan pemkot setempat. PT KAI telah mengimbau penyewa lahan untuk mengemasi barang mereka dan lebih memilih membongkar bangunannya sendiri ketimbang dirobohkan dalam penertiban pemkot.
"Penertiban akan bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Nah, mereka sudah ada yang membongkar sendiri kok sekarang. Kita memang imbau untuk bongkar sendiri, kan mereka yang paham punya mereka," kata Agus.
Penertiban kawasan lahan KAI itu akan menyeluruh di titik-titik yang kumuh. Tujuannya, bagian kumuh akan dipugar untuk ruang terbuka hijau atau taman kota yang berada di bawah jalan layang kereta api.
Selain itu, pembersihan daerah kumuh KAI itu guna memperlancar perjalanan kereta api. Sebab, bila bangunan seperti penyedia suku cadang di lokasi itu ada di bawah jalan layang, risiko keselamatannya kecil. Apapun itu, ungkapnya, sewaktu-waktu dapat terjadi. Oleh karena itu, akan ditertibkan terkait keselamatan kereta api dengan harapan untuk pencegahan.
"Itu yang kita tidak inginkan. Bisa saja kebakaran, atau struktur jalan layang bermasalah nantinya bisa kena kios mereka. Ya, kita hindari yang ditakutkan seperti itu," ujar dia.
Mengenai biaya sewa lahan yang dibayar oleh setiap penyedia suku cadang, Agus menampik KAI masih menerima uang tersebut. Menurut dia, sejak kontrak kerjasama itu berakhir, pihak KAI tidak menerima uang sewa lahan. Kalaupun ada pembayaran ke pengelola, kata dia, itu menjadi tanggung jawab pengelola mega sparepart.
"Kerjasama berakhir sudah tidak ada uang sewa sama sekali. Mereka bayar? Itu paling ke pengelola, KAI tidak terima kan sudah tidak ada kontrak," ucap dia.
Penyedia suku cadang di bawah jalan layang kereta api di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, juga sudah pasrah terkait rencana penggusuran lahan di lokasi tersebut. Mereka meyakini berdirinya usaha di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) itu sesuai dengan biaya sewa yang dibayarkan tiap tahunnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.