Hal ini karena banyaknya oknum yang sering menyalahgunakan uang denda tersebut. "Kalau tidak langsung lewat bank, saya khawatir oknumnya minta (komisi)," ujar Basuki di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2014).
Setelah pemilik kendaraan menyerahkan bukti transaksi dari bank, barulah kendaraan bisa diambil kembali. Peraturan ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut tertulis untuk penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 500.000. Basuki mengatakan banyak peraturan pemerintah yang mengalami kegagalan ketika di lapangan.
Basuki tidak ingin peraturan retribusi ini juga gagal oleh ulah oknum. Sehingga, dia menegaskan pembayarannya harus melalui layanan bank. Namun, Basuki menolak jika kebocoran uang retribusi ini menjadi fokus utama dalam permasalahan parkir.
Fokus utama tetaplah mengembalikan kebiasaan masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Apalagi, kemdaraan yang parkir sembarangan ini juga termasuk salah satu penyebab kemacetan di ibu kota.
"Boleh dikatakan mungkin 20 persen kemacetan disebabkan parkir sembarangan," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.