Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Air, PT Palyja Rugi 1,2 M Sebulan

Kompas.com - 01/09/2014, 18:25 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang yang diduga melakukan pencurian air dan penguasaan sumber air secara ilegal. Para pelaku mencuri air dengan memasang pipa dan mesin penarik air pada saluran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum PT Palyja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, setelah air tersebut dicuri, mereka menjual air itu kepada masyarakat umum. Para tersangka menjual air dengan mobil truk tangki yang biasa digunakan untuk membawa air.

"Air dari PDAM atau PT Palyja diambil oleh oknum masyarakat dan PT tertentu seolah-olah membuat water treadment dan dijual umum," kata Rikwanto.

Pelaku melakukan aksinya di tiga titik, pertama di Water Treadment Plant (WTP) yang berada di bawah jembatan tol Soekarno Hatta kelurahan Pejagalan, RT 06 RW 16, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana ditemukan barang bukti tiga unit kendaraan truk tangki berukuran delapan ton. Tempat kedua di WTP yang beralamat di Kompleks Pergudangan Karang Jaya RT 04 RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti di tempat ini delapan mobil truk tangki. Lalu di tempat terakhir WTP di Pergudangan Muara Karang yang ditemukan bukti satu buah buku mutasi mobil yang sedang mengisi muatan air dan uang tunai sejumlah Rp 880.000 dan tiga mobil truk tangki.

Polisi mengamankan EP, yang mengaku sebagai pengelola perusahaan atau PT yang diduga mencuri air PT Palyja. Sebenarnya, kata Rikwanto, perusahaan milik EP tidak punya ikatan kerja sama dengan Palyja sehingga diduga kuat aktivitas perusahaan EP sebagai pencurian.

Mereka beraksi sejak 2007. Akibat perbuatan 15 orang ini, PT Palyja mengaku rugi Rp 1,2 miliar selama sebulan.

Kasus ini sudah dicurigai sejak lama oleh PT Palyja, namun mereka kesulitan untuk mencari tahu mengapa airnya hilang cukup banyak dan siapa yang menlakukannya.

Kasus ini terkuak berkat laporan warga tentang pencurian air satu bulan lalu dan diteruskan oleh penyelidikan kepolisian. Indikasi keterlibatan orang dalam PT Palyja masih didalami.

Tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, UU RI No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com