Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Kaji Denda Parkir Liar Sepeda Motor karena Lebih Menguntungkan

Kompas.com - 08/09/2014, 22:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerapkan denda derek mobil yang parkir di badan jalan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana meneruskan denda itu pada kendaraan bermotor roda dua (motor).

Bahkan, menurut dia, keuntungan yang didapat DKI lebih besar dibanding menertibkan parkir liar mobil.

"Lumayan lho derek sepeda motor bisa kaya. Selebar mobil itu kan bisa dapat lima motor, satu kali derek denda Rp 500 ribu, DKI sudah dapat Rp 2.500.000," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kendati demikian, Pemprov DKI kini masih akan fokus menerapkan denda derek bagi kendaraan bermotor roda empat. Sementara rencana derek motor ini hanya untuk memberi efek takut kepada warga.

Basuki berharap, pengendara kendaraan bermotor tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Sebab, perilaku mereka menyebabkan kemacetan lalu lintas dan melanggar peraturan yang berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pemerintah yang baik itu ingin warganya hidup. Tetapi kalau mereka (warga) bandel, kami jewer, makanya saya gertak," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan bahwa aturan denda retribusi derek belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Dishub DKI masih akan memakai cara lama untuk motor yang diparkir secara lair, yakni operasi cabut pentil.

"Kami masih menggunakan sistem cabut pentil ban. Kami hanya mengimbau warga untuk memarkir kendaraan di gedung atau lahan parkir yang tersedia," kata Benjamin.

Mulai Senin ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan derek bagi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan. Penerapan parkir derek liar ditargetkan di lima lokasi. Yakni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Area Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos Jakarta Barat.

Para pelanggar aturan itu dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500 ribu per hari.

Sementara hasil penindakan penertiban parkir liar hingga Senin sore ini, ada sebanyak 11 kendaraan roda empat yang diderek. Kemudian, 104 kendaraan roda empat dan 58 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com