Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Derek dan Denda Masih Tak Efektif, Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain

Kompas.com - 08/09/2014, 22:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bila sanksi derek dan denda bagi mobil yang diparkir di tempat parkir liar tak juga efektif mengatasi masalah parkir liar di DKI, Pemerintah DKI Jakarta akan mencari cara ekstrem lain untuk mengatasinya.

"Selama efektif, kita jalankan terus kebijakan (derek dan denda) ini. Kalau orang masih nekat dan tidak kapok bayar denda, kita cari cara ekstrem lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (8/9/2014).

"(Namun), kalau pengendara kapok (dengan sanksi derek dan denda), ya tercapai tujuan kita," lanjut Basuki yang akrab disapa dengan panggilan Ahok ini. "Sejauh ini efektif ya. Mungkin orang Jakarta lebih takut membayar uang daripada ditabrak mobil (karena parkir di badan jalan)."

Efektivitas

Basuki mengaku telah mendapat laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama penerapan sanksi derek dan denda ini. Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan yang paling banyak diderek adalah taksi dan truk.

Terkait keluhan warga atas masih kurangnya lahan parkir sebagai dalih penggunaan parkir liar, Basuki mengatakan, penyediaan lahan parkir bukan kewajiban negara. Ketika warga membeli mobil, ujar dia, negara tak wajib menyediakan lahan parkir.

Di beberapa negara maju, lanjut Basuki, justru warga harus memiliki lahan parkir dahulu sebelum membeli mobil. "Kita ini kan konyol, jalan terus saja kan parkir liar. Aku juga bisa bilang pasang badan untuk kebijakan ini, mau ikut yang mana? Ikutin konstitusi saja," ujar dia.

Efektif per 8 September 2014

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 8 September 2014, sanksi derek dan denda bagi mobil yang parkir liar di badan jalan sudah diterapkan. Sebagai permulaan, sanksi ini diterapkan di lima kawasan.

Kelima lokasi tersebut adalah kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kalibata City di Jakarta Selatan, Jatinegara Area di Jakarta Timur, Akses Marunda di Jakarta Utara, dan Beos di Jakarta Barat.

Kepada pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Adapun sanksi yang dikenakan ini merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Selain membayar biaya derek mobil, para pengguna parkir liar tersebut dikenakan pula biaya penyimpanan di tempat penyimpanan Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Sanksi derek dan denda ini baru berlaku untuk mobil atau kendaraan minimal beroda empat. Adapun untuk sepeda motor yang menggunakan lahan parkir liar, sanksi yang diterapkan baru berupa pencabutan pentil dan tilang biru.

Adapun penindakan parkir liar sepanjang Senin ini mendapati 11 mobil diderek. Lalu, 104 mobil dan 58 sepeda motor dicabut pentilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com