Basuki mengizinkan para PNS memilih jabatan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka. Misalnya, kata pria yang biasa disapa Ahok itu, PNS Dinas Tata Ruang ingin menjabat sebagai lurah, camat, atau menjadi pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) non-teknis atau sosial.
"Saya tidak pernah kuliah sosial politik dan lulusan Geologi, bisa jadi politisi. PNS itu kan tugasnya hanya melayani warga. Lagi pula, yang kerja teknis itu kan kontraktor, bukan PNS-nya. Yang penting kamu tidak nyolong (anggaran) saja," kata Ahok di Balaikota, Selasa (9/9/2014).
Ahok mengatakan, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, gubernur memiliki kewenangan untuk menurunkan pangkat para pejabat eselon.
Gubernur juga memiliki kewenangan untuk mempromosikan para pegawai biasa menduduki posisi tertentu. Kendati demikian, Ahok meminta para pejabat yang distafkan untuk tidak putus asa. Menurut dia, mereka masih memiliki kesempatan memperbaiki kinerja selama ditempatkan di posisi baru.
Selanjutnya, saat DKI menyelenggarakan teskembali, pejabat non-eselon itu bisa mendaftarkan diri di posisi yang diminati. "Tapi kalau kinerjanya memble lagi, ya sudah langsung pecat saja," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Rencananya, perombakan massal ribuan PNS itu akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Sedianya, perombakan itu dilaksanakan pada September ini, dan pegawai langsung dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Namun, karena pelaksanaan tes memerlukan waktu 2-3 bulan, perombakan massal PNS DKI itu tertunda.
"Saya sudah ngomong sama tim psikolog dan assesor kalau mau kasih kesempatan kepada puluhan ribu staf yang ada di DKI. Ternyata, tesnya tidak bisa dilaksanakan sebulan, butuh waktu lama," kata Ahok.
Selain itu, Pemprov DKI masih perlu membuat peraturan gubernur (pergub) turunan dari Perda Organisasi Perangkat Daerah. Perombakan massal PNS DKI ini rencananya dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat 8.009 jabatan. Namun, setelah DPRD mengesahkan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, jumlah itu dirampingkan menjadi 6.826 jabatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen di antaranya akan dirombak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.