"Kalau sikap, itu bukan hal yang bisa diinterpelasikan karena bukan bagian dari kebijakan sehingga bukan sesuatu yang harus dipersoalkan. Jadi, jangan-jangan nanti kalau ada gubernur yang banyak senyum, diinterpelasikan juga," kata Zainal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2014).
Namun, ia mengatakan, ada pengecualian. DPRD bisa menggunakan hak interpelasinya atas sikap Ahok itu, misalnya, apabila itu sudah mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah dan juga berdampak luas.
"Misalnya, marahnya itu sudah membuat khawatir pegawai-pegawai di Jakarta, atau berimplikasi pada banyak aparat pemerintah daerah sehingga jadi tidak bisa bekerja karena Pak Ahok marah-marah," ujar Zainal.
Jika keadaan tersebut tidak terjadi, Zainal berpandangan, DPRD tidak dapat menggunakan haknya itu. Interpelasi, menurut dia, juga tidak berlaku hanya karena beda pandangan politis.
"Saya mengatakan bahwa interpelasi yang tidak berkaitan dengan kebijakan dan keadaan tidak bisa diinterpelasikan," ujar Zainal.
Adapun bila ada ucapan Ahok yang membuat tersinggung secara pribadi, Zainal menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan atas pencemaran nama baik.
"Kalau bicara 'sapi perahan', kemudian tersinggung dengan perkataan, laporkan pencemaran nama baik," ujarnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, atau yang akrab disapa Haji Lulung, berencana melakukan hak interpelasi atau hak meminta keterangan pemerintah dengan memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Lulung meminta Basuki untuk bertanggung jawab atas pernyataan kerasnya terkait DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.