"Pemuda ganteng (Johnson Yaptonaga) ini akan membuat laporan pencemaran nama baik atau fitnah," ujar pengacara Johnson, Hotman Paris, sebelum memasuki ruang SPK Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2014).
Dengan nada bercanda, Hotman mengatakan bahwa wartawan bisa dijadikan saksi juga. Sebab, isu ini berawal dari maraknya pemberitaan soal pengakuan Dewi Perssik yang menikah dengan Johnson di media.
Atas perkara ini, Dewi Persik akan dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Menurut Hotman, kliennya merasa dirugikan karena Dewi mengaku dekat dengannya. Hotman mengatakan, kehidupan kliennya sangat bahagia dengan keluarganya. Johnson sudah memiliki istri dan dikaruniai tiga anak. [Baca: CEO Lamborghini Jakarta Akan Laporkan Dewi Perssik]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.