JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi Ruwatan Zebra Cross, yaitu mengecat kembali
zebra cross di Jalan Kebon Kacang Raya yang berbatasan dengan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014) petang.
Aksi ini merupakan bentuk protes lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak juga merespons permintaan Koalisi Pejalan Kaki untuk lebih memperhatikan hak-hak pelajan kaki.
"Hak pejalan kaki di jalan cuma tiga, yaitu trotoar, zebra cross, dan jembatan penyeberangan orang. Kalau ini saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana pejalan kaki bisa merasa nyaman jalan di jalanan?" kata Alfred Sitorus, Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, di lokasi.
Aksi ini, menurut dia, untuk mengembalikan wujud dan kepastian hukum bagi pejalan kaki. Seperti diketahui, hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ruwatan zebra cross di Jalan Kebon Kacang Raya tersebut merupakan aksi kedua mereka setelah pengecatan zebra cross yang dilakukan di Jalan Wahid Hasyim. Selanjutnya, mereka berencana melakukan aksi yang sama di sepuluh titik di wilayah tersebut.
"Mungkin yang kami lakukan ini tidak terlalu bermanfaat bagi pejalan kaki, tetapi paling tidak ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pengembalian hak pejalan kaki," kata Alfred.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar belasan orang dari Koalisi Pejalan Kaki mengecat kembali zebra cross yang sudah memudar dengan cat akrilik putih dan kuas. Di sekitar lokasi pengecatan, mereka juga memasang papan-papan yang bertuliskan "Mohon maaf!! Perjalanan Anda terganggu. Sedang ada perbaikan hak pejalanan kaki #zebracross".
Karena dilakukan sekitar pukul 16.00 sore di jalan yang masih lengang, aksi mereka tidak mengakibatkan kemacetan. Beberapa petugas kepolisian yang tengah bertugas di Bundaran Hotel Indonesia pun sigap mengatur arus lalu lintas saat aksi berlangsung.
Sementara itu, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsuddin mengatakan, aksi pengecatan ini belum mendapatkan izin.
"Seharusnya tidak boleh mengecat zebra cross di badan jalan karena itu adalah tupoksi dinas perhubungan," ujar Syamsuddin melalui pesan singkat, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.