"Kita harus periksa kembali syahbandar dan Dishub. Bisa jadi minggu depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/9/2014).
Menurut Rikwanto, Syahbandar Kaliadem mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat izin berlayar terhadap kapal penumpang yang terbakar itu. Padahal, kapal harus memiliki surat izin tersebut agar dapat berlayar. Sementara pihak Dishub mengatakan hal yang sebaliknya.
Karena perbedaan ini, polisi akan kembali memeriksa pihak-pihak tersebut untuk dikonfrontasi.
Kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI jakarta terbakar pada Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 11.30 WIB. Empat orang terkena luka bakar. Informasi dari Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan, penumpang kapal sebanyak 36 orang. Empat di antaranya terkena luka bakar.
Kebakaran yang terjadi pada kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta disebabkan karena ledakan yang berasal dari ruang mesin. Ledakan tersebut langsung menyebar ke seluruh kapal. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dari bukti di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), penumpang kapal, operator pengawas pengguna BBM,dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tersangkanya adalah nakhoda kapal berinisial ABD (43).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.