"Tadi ada 15 kendaraan yang kita tilang. Ada jenis kontainer, truk tanah, dan lainnya. Mereka itu kita tilang karena kendaraannya overload," kata Wakil Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Wagino di Jakarta.
Ke-15 truk tersebut selanjutnya tidak diperkenankan melanjutkan perjalanannya.
Selain menerapkan denda maksimal Rp 500.000, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengancam akan mengandangkan truk yang kelebihan muat.
"Kita akan mulai pada pekan depan. Jadi truk yang terbukti overload, akan kita kawal untuk dikadangkan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Arifin Hamonangan.
Ia mengatakan, Dishub Jakarta Utara akan bekerja sama dengan kepolisian terkait pelaksanaan ini. Bila terbukti melanggar, polisi memberikan tilang biru dengan denda maksimal, dan Dishub akan menggiring kendaraan ke tempat penampungan kendaraan bermotor di Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara.
"Mereka akan dikeluarkan dari tol. Tapi kita sistemnya tidak derek, beda dengan parkir liar. Namun, ada anggota yang nantinya mengawal sampai ke Tanah Merdeka," ujar Arifin.
Menurutnya, pemilik kendaraan yang hendak mengambil kembali kendaraan harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Mereka juga diminta mengurus sanksi tilang di pengadilan, dan membayar denda retribusi sebesar Rp 10.000 berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012.
"Setelah itu baru boleh mengambil kendaraan," ujar Arifin.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan di semua daerah rawan di ruas jalan tol di Jakarta Utara, seperti di Tol Wiyoto Wiyono. Diharapkan, penertiban ini dapat menimbulkan efek jera bagi truk kelebihan muat yang melintasi ruas tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.