Seperti diketahui, meskipun sudah ada larangan berjualan di pinggir jalan, para pedagang tetap membuka "kandang" dan berjualan.
"Mengenai hal itu, pihak kami akan menindaklanjuti," kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Yadi Rusmayadi saat dihubungi, Selasa (29/9/2014).
Ia pun menegaskan, Jalan KH Mas Mansyur bukanlah tempat berjualan hewan kurban. Jika pedagang masih nekat berjualan di sepanjang trotroar, petugas akan mengangkut hewan-hewan kurban tersebut.
"(Tempat aktivitas jual beli hewan kurban) sudah ditentukan. Semuanya dipusatkan di Jalan Tenaga Listrik (Tenlis)," ujar Yadi.
Sebagai informasi, Jalan Tenaga Listrik juga terletak tidak jauh dari Jalan KH Mas Mansyur, yaitu masih di Kelurahan yang sama, yaitu Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, masih terdapat banyak tanah kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan hewan kurban. Penertiban sendiri besok akan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Penertiban akan melibatkan sekitar 100 orang personel satpol PP.
Yadi mengharapkan, penertiban tersebut mampu menghentikan pedagang hewan kurban yang masih nekat berjualan di trotoar jalan.
Seperti yang diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggencarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Pusat Rustam Effendi mengatakan, penertiban pedagang hewan kurban itu dilakukan hari ini, Senin (29/9/2014). Menurut Rustam, nantinya pedagang akan direlokasi ke tempat yang telah disediakan di Jalan Stainless (Pintu Air Karet) dan di Pasar Kambing yang terletak di Jalan Sabeni.
"Besok akan langsung ditertibkan karena berdasarkan Instruksi Gubernur No 67 Tahun 2014, dilarang menjual hewan kurban di trotoar dan di atas saluran air," kata Rustam saat dihubungi, Minggu (28/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.