Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Izin FPI sampai 2019, Tidak Bisa Asal Dibubarkan

Kompas.com - 07/10/2014, 18:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji.

"Mereka (FPI) (punya) izin di Kemendagri sampai 2019. Mereka tidak perlu punya izin di Kesbangpol DKI," kata Dodi saat dihubungi pada Selasa (7/10/2014).

Menurut Dodi, FPI hanya perlu mencatatkan organisasinya di Badan Kesbangpol yang ada di 10 provinsi atau sepertiga dari total provinsi di Indonesia. Dengan begitu, mereka resmi disebut sebagai ormas Islam. [Baca: Ahok: Semua Ormas Pelanggar Konstitusi Harus Dibubarkan]

Sementara itu, pembubaran FPI seperti yang diharapkan beberapa pihak, termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menurut Dodi, tidak bisa serta-merta dilakukan. Hal ini disampaikan meskipun FPI dianggap telah melanggar konstitusi yang ada, seperti menolak pengangkatan Basuki menjadi gubernur DKI, walaupun peraturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Apabila Kemendagri mendapat laporan atau rekomendasi untuk menindaklanjuti tindakan FPI, jajarannya baru akan mengevaluasi hal ini. "Dari Polda Metro Jaya, kami juga belum ada rekomendasi untuk bubarkan (FPI). Baru laporan tentang kericuhan kemarin saja (Jumat, 3 Oktober 2014)," kata Dodi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam membubarkan sebuah ormas, yakni harus melalui tiga kali teguran dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang FPI sudah ada dua teguran. Pertama, dulu pas di Depdagri dan Monas, tetapi itu sudah lama banget, saya lupa. Mereka harus punya tiga teguran, baru bisa dibawa ke MA dan pengadilan untuk bisa dibubarkan," kata Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com