"Semakin hari apa yang dikatakan ibu korban bertolak belakang dengan yang dikatakan anaknya dalam persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, Patra M Zen, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Ada beberapa poin keterangan yang dianggap berbeda antara TH dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Dalam kesaksian, AL, yang melihat pelecehan yang dialami AK, mengaku sudah memberi tahu kejadian tersebut kepada guru kelasnya, Ellen.
"Tetapi kesaksian dari DR, (ibu AL), anaknya tidak melaporkan kejadian AK karena ibunya diancam dibunuh pelaku. Padahal, kata anaknya, dia sudah lapor ke guru," ucap dia.
Dalam persidangan, Patra juga mengeluarkan bukti berupa kumpulan foto AK. Foto-foto ini dikumpulkan dari bulan Januari sampai Maret 2014. Patra mengatakan, kumpulan foto-foto ini menggambarkan keceriaan AK saat sedang bermain.
"Ibunya bilang anaknya depresi, enggak mau basah dan enggak mau pakai celana, tetapi, dari foto, nyatanya dia berenang dan main perosotan dua hari setelah kejadian," ucap Patra.
Menurut dia, AL juga membenarkan bahwa AK masih suka berenang dan bermain perosotan. "Anaknya happy-happy saja," ujarnya.