Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Pertanian Jaktim Akhirnya Masuk Penjara

Kompas.com - 13/10/2014, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — BW, Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, pasrah ketika petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menjebloskannya ke dalam Rutan Cipinang, Senin (13/10/2014) siang.

BW ditetapkan menjadi tersangka karena menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pantauan Warta Kota, BW keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.15. Ia mengenakan batik biru dan celana panjang hitam. Dalam perjalanan dari ruang penyidik ke mobil tahanan terlihat tangan kirinya selalu memegangi perutnya.

Wajahnya terlihat datar. Namun, ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan, terlihat senyum tipis di wajahnya. BW akhirnya dapat dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan setelah dua kali hendak dijemput petugas Kejari, dengan alasan sakit.

"Memang kemarin dua kali sempat batal kami tahan karena beralasan sakit. Tapi memang hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Tapi hari ini, tersangka telah datang sendiri ke sini, dan kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Silvia Desty Rosalina, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Senin (13/10/2014) siang.

Kejari Jakarta Timur sebelumnya telah menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, berinisial BW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2014) lalu.

BW diduga menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pihaknya menilai ada kelebihan pembayaran yang kurang dan tidak sesuai. Akibatnya, negara mengalami kerugian.

"Total anggaran Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," kata Silvia.

Beberapa bukti di antaranya pekerjaan yang tak sesuai, seperti pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, dan rangka atap baja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com