Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tim Fiktif, Pejabat DKI Wajib Kembalikan Honor ke Kejagung

Kompas.com - 03/10/2014, 14:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mengembalikan honor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan kasus pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, honor yang diterima oleh para pejabat DKI yang tergabung dalam tim pengendali teknis adalah sah.

Namun, Kejagung melihat bahwa laporan administrasi sebagai bukti penerimaan honor itu tidak lengkap sehingga honor itu harus dikembalikan lagi kepada Kejagung.

"Persoalannya, apabila nama banyak terdaftar (jadi tim pengendali teknis) ternyata belum tentu kerja atau bisa jadi administrasinya atau laporan kerja, tidak lengkap. Seharusnya, setiap hari program dievaluasi dan dilaporkan oleh pimpinan proyek, yakni Dinas Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," kata Made kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Adapun administrasi yang dilengkapi itu seperti daftar undangan rapat, daftar hadir, notulen rapat, dan laporan perkembangan program. Administrasi itu sebagai bukti bahwa orang-orang yang tergabung di dalam tim tersebut bekerja dan berhak menerima honor.

Made menjelaskan, honor yang diterima tim pengendali teknis sekitar 1 persen dari total proyek pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012, yakni Rp 150 miliar.

"Indikasinya apakah (Dinas Perhubungan) kelebihan mengeluarkan honor atau kemungkinan jumlah orang dalam tim banyak, tapi yang bekerja sedikit, makanya dibilang (tim) fiktif," kata Made.

Pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait honorarium yang diterima PNS itu. Made diperiksa bersama dengan 16 saksi lain pada Rabu (1/10/2014), seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala Bidang Ahmad Ghifari); Bappeda DKI, Tulus Ludio; serta Inspektorat DKI (Tarjunajah, Hanis Asprayani, Indra Satria, dan Budi Karlia).

Beberapa hari sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI, seperti Inspektur DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, Deputi Gubernur DKI bidang Transportasi Sutanto Soehodho, Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 saksi yang merupakan anggota tim pengendalian teknis pengadaan bus transjakarta paket I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com