Diduga Tim Fiktif, Pejabat DKI Wajib Kembalikan Honor ke Kejagung
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 03/10/2014, 14:38 WIB
Beberapa pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mengembalikan honor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan kasus pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan.