Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pemuda 21 Tahun Bunuh Bosnya di Jakarta Barat

Kompas.com - 13/10/2014, 16:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sabtu (11/10/2014) menjadi hari terakhir dua karyawan di PT Rajawali Prima Indonesia cabang Tamansari, Jakarta Barat, yakni Yuyun Herawati dan Juniati Surjana alias Yoan. Pada hari itu, mereka menjadi sasaran pembunuhan oleh rekan kerjanya, JE (21).

JE merupakan perantau asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang baru enam hari bekerja di kantor itu. Awalnya, JE mengaku dijanjikan bekerja di sebuah jabatan tertentu dengan pekerjaan yang semuanya dilaksanakan di dalam kantor.

"(Dijanjiin) jadi admin HRD," kata JE kepada Kompas.com, Senin (13/11/2014). Dia pun mengaku mendapat janji dibayar Rp 2,2 juta per bulan dengan lima hari kerja sepekan, ditambah uang makan Rp 30.000 per hari.

Namun, JE ternyata tak mendapat uang makan harian dan pekerjaan yang didapatkannya tak sesuai yang dijanjikan. Selama enam hari bekerja, JE ditugasi membuat desain konsep iklan, mengerjakan proyek kantor, yang keduanya mengharuskan dia pergi ke warung internet.

Biaya untuk menggunakan jasa warung internet itu pun, aku JE, berasal dari uang pribadinya tanpa penggantian dari kantor. Dengan kejanggalan itu, dia berusaha meminta kejelasan dari Yuyun selaku menajer keuangan.

Penjelasan Yuyun tak memuaskan JE. Mereka pun terlibat perselisihan. JE pun mengaku menyimpan dendam sejak saat itu dan berniat membunuh Yuyun. "Pembunuhan awalnya mau hari Rabu (8/10/2014), tapi karena kantornya masih ramai, banyak karyawan," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Tri Suhartanto, Senin.

Menurut Tri, rencana pembunuhan pun ditunda JE sehari lagi, Kamis (9/10/2014). Namun, pada hari itu, kondisi kantor masih tetap ramai. Demikian juga pada Jumat (10/10/2014). Karena itu, pembunuhan baru dilakukan pada Sabtu.

Saat kantornya terlihat sepi, papar Tri, JE memarkirkan motor agak jauh. Awalnya, JE bertemu Yoan, staf keuangan kantor. Mereka berdua terlibat pembicaraan sembari menunggu Yuyun yang belum datang.

Tidak berapa lama Yuyun tiba di kantor. Sesampainya di dalam, JE langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas. JE, kata Tri, lalu membunuh Yoan dan Yuyun sekaligus. JE lalu kabur setelah mengambil beberapa barang milik mereka berdua.

JE kini mendekam di tahanan Polsektro Tamansari. Dia dikenakan ancaman Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk JE adalah hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com