Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Asmasoebrata Laporkan Bekas Wakilnya di KONI DKI ke Polisi

Kompas.com - 16/10/2014, 07:08 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata, melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh pengurus KONI pusat, Eman Sumusi, ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2014) petang.

Eman yang juga menjabat sebagai wakil Sekretaris Umum KONI DKI Jakarta, dianggap menjadi penyebab munculnya surat keputusan (SK) KONI Pusat No 56 Tahun 2014. Isi dari SK itu adalah pemberhentian Alex dari jabatan Sekretaris Umum KONI.

Menurut Alex, ada beberapa hal yang janggal dari SK itu. "Diduga tidak ditanda tangani langsung oleh ketua umum KONI pusat, tapi hanya menggunakan stempel tanda tangan ketua umum," tutur Alex usai membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya.

Alex mengungkapkan, SK yang dia terima ada tiga versi dan masing-masing memiliki perbedaan. SK pertama, sebut dia, langsung diberikan oleh Eman. Dalam surat itu tertera tanggal 20 Juni 2014, dan diberikan ke Alex pada 30 Juni 2014.

Kemudian, pada 3 Juli 2014, di kantor KONI DKI Jakarta, Alex mendapatkan SK yang sama dari sekretaris pribadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta, Mega. Namun berbeda dengan SK dari Eman, SK pemberian Mega terdapat tanda tangan ketua umum KONI pusat yang sudah dibubuhi cap.

Lalu pada tanggal 6 Agustus 2014, diberikan lagi SK yang sama dari bendahara KONI DKI Jakarta kepada Alex dengan isi yang lebih lengkap. Kelengkapan tersebut di antaranya terdapat tanda tangan ketua umum KONI pusat, paraf dari sekjen KONI pusat, cap, dan perubahan kepengurusan di internal KONI.

Alex menuding Eman terlibat di dalam kejanggalan dan terbitnya SK yang merugikan dirinya tersebut. Dia pun tidak terima dengan keputusan sepihak yang mengatasnamakan ketua umum KONI DKI Jakarta atas pemberhentian dirinya itu.

Dugaan alasan pemecatan

Sebelumnya, seperti diberitakan oleh Warta Kota pada 4 Juli 2014, Alex menyatakan pemecatan dirinya tak berdasar. "Koni itu punya AD ART, pemecatan saya tidak ada dasarnya," tegas dia. Menurut Alex, tidak ada hak prerogratif ketua KONI DKI untuk memecat pengurus. Hak prerogatif, kata dia, hanya bisa untuk keadaan tertentu dalam operasional Koni.

"Kalau saya pakai narkoba, atau korupsi uang Koni, atau selingkuh sama atlet bisa saja dipecat. Ini kan enggak ada dasarnya," kecam Alex. "Kami sudah buat kriteria pencoretan untuk perampingan, hasil evaluasi ada yang lanjut kerja, pindah, atau dicoret."

Menurut Alex, setiap ketua bidang sudah pula membuat penilaian untuk masing-masing anak buahnya. "Sudah ada 20 orang, eh malah saya yang dipecat, juga ada si Widodo bagus kerjanya, malah dicoret," tuturnya.

Seperti diketahui, Alex melaporkan Ketua KONI DKI Winny Erwindia atas pencemaran nama baik dan fitnah atau pasal 310 dan 311 KUHP. Laporannya sudah tercatat dengan nomor LP/2454/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.

Adapun Ketua Bidang Organisasi KONI DKI Asraff Ali dilaporkan fitnah melalui internet, atau pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan sudah tercatat dengan nomor LP/2450/VII/2014/PMJ/Ditreskrimsus.

Alex menduga pemecatan dirinya selain karena dia menanyakan ke Kejaksaan Agung soal korupsi Bank DKI yang melibatkan Winny. Dugaan lain, pemecatannya terkait pula soal rencana pembangunan gedung KONI DKI yang bernilai puluhan miliar rupiah. "Mungkin ada yang ambisi pegang proyek itu, karena itu ditangani Sekum, jabatan saya," tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com