Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, saat ini, persiapan terkait perubahan status puskesmas kecamatan menjadi RS tipe D hanya tinggal menunggu pejabat yang akan mengisi posisi direktur rumah sakit. Rencananya pejabat yang akan mengisi posisi direktur RS akan berasal dari pegawai negeri sipil golongan III B.
"Pergub yang mengatur perubahan puskesmas jadi rumah sakit sudah ada. Kami sekarang tinggal menunggu proses lelang jabatan untuk direktur selesai. Kalau lelang sudah selesai dan direkturnya sudah ada, bulan November bisa kita launching,” kata Dien saat dihubungi, Kamis (16/10/2014).
Data dari Dinas Kesehatan DKI menyebutkan, ke-18 puskesmas kecamatan yang akan berubah status menjadi RS tipe D tersebar di lima wilayah. Ke-18 puskesmas tersebut yakni puskesmas kecamatan Johar Baru; Cempaka Putih; Kemayoran, Sawah Besar; Menteng (Jakarta Pusat); puskesmas kecamatan Kramat Jati, Pasar Rebo, Ciracas (Jakarta Timur); Selanjutnya ada puskesmas kecamatan Tebet, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pesanggrahan, Jagakarsa (Jakarta Selatan); puskesmas kecamatan Kembangan dan Kalideres (Jakarta Barat); serta puskesmas kecamatan Cilincing, Pademangan, Koja (Jakarta Utara).
Syarat minimum RS tipe D adalah memiliki minimal 40 tempat tidur, memiliki dokter spesialis, dan jumlah rata-rata per harinya mencapai 850-1.000 per hari nya. Beberapa fasilitas yang wajib dimiliki yakni unit gawat darurat 24 jam, laboratorium, USG, dan rontgen.
Menurut Dien, ke-18 puskesmas kecamatan yang akan menjadi RS tipe D merupakan deretan puskesmas yang telah menerapkan rawat inap dalam beberapa tahun terakhir. "Dari 44 puskesmas kecamatan yang ada saat ini, 29 di antaranya sudah beroperasional rawat inap. Sementara sisanya belum memiliki layanan rawat inap," ujar Dien.
Dien memaparkan, dilakukannya perubahan status puskesmas menjadi RS tipe D bertujuan untuk peningkatan pelayanan, terutama di daerah yang luas dengan penduduk yang padat. Menurut dia, saat ini sangat sering terjadi puskesmas yang tak mampu menampung warga yang hendak berobat karena keterbatasan kapasitas.
"Kami berharap dengan adanya perubahan terhadap 18 puskesmas kecamatan yang nanti berubah jadi RS tipe D tidak ada lagi pasien yang tertumpuk di RSUD. Kalau sakitnya tergolong ringan tidak perlu mendatangi RSUD, karena sudah bisa dilayani di RS tipe D," ujar Dien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.