Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Tiang Pancang Monorel Bisa Jadi Monumen Penipuan

Kompas.com - 30/10/2014, 21:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku tidak akan membongkar maupun membeli tiang pancang monorel seiring dengan rencana pembatalan proyek itu. Ada sebanyak 90 tiang pancang yang dibangun PT Adhi Karya yang terbengkalai karena mangkraknya proyek oleh PT Jakarta Monorail (PT JM) itu.

"Tiang pancang monorel Adhi Karya didiemin saja. Saya jamin DKI enggak akan bongkar deh. Kasihan duit (Adhi Karya) hilang, nanti (tiang pancang) bisa jadi monumen mengenang terjadinya penipuan, ha-ha-ha," kata Ahok di Balaikota, Kamis (30/10/2014).

Dalam pertemuannya dengan jajaran direksi PT Adhi Karya pada Rabu (29/10/2014) lalu, Ahok mengaku telah mendiskusikan nasib tiang pancang monorel ke depannya. Ahok kemudian mengimbau kepada PT Adhi Karya untuk menjadikan tiang pancang monorel itu untuk kepentingan komersial.

Apabila Pemprov DKI maupun pihak lain ingin memanfaatkan tiang pancang tersebut untuk iklan, Ahok berjanji tidak akan menggunakannya secara cuma-cuma.

"Saya bilang ke PT Adhi Karya, tiang pancang kamu dikaji lagi saja untuk dipergunakan kepentingan lainnya. Kalau kami (DKI) mau pakai untuk pasang iklan, ya bayar. Kalau dipergunakan untuk light rail transit (LRT), ya kami bayar juga," kata Ahok.

Tiang pancang monorel yang mangkrak berada di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT JM harus membayar sebesar Rp 204 miliar kepada Adhi Karya, tetapi PT JM menawarnya.

Pada masa Gubernur Fauzi Bowo, Pemprov DKI mau membayar tiang tersebut sesuai harga dari BPKP. Namun, Adhi Karya yang saat itu masih dalam konsorsium PT JM meminta Rp 600 miliar kepada Pemprov DKI.

Penyelesaian antara Adhi Karya dan PT JM tertuang dalam akta tertanggal 15 Mei 2008 dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 617/Pdt. G/2008/PN.JKT-SEL tanggal 22 Mei 2008.

Putusan itu berisikan jumlah semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT JM kepada PT Adhi Karya sebesar pekerjaan desain dan konstruksi 14.020,122,03 dollar AS di luar pajak pertambahan nilai dan bunga kelalaian 2.329.579 dollar AS sehingga total kewajiban bayar adalah 16.349.701,03 dollar AS.

Pada 7 Februari 2013, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA) telah menerbitkan laporan ringkas penilaian progres pekerjaan proyek Jakarta monorel per 31 Januari 2013, yaitu senilai Rp 193.662.000.000.

PT JM kemudian menawar membayar tiang-tiang tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2010, yaitu Rp 130 miliar. Namun, penawaran itu ditolak Adhi Karya. Adhi Karya kemudian kembali meminta BPKP mengaudit tiang yang mangkrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com