Bahkan, ia telah melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 203 tentang kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan kepala daerah.
"FPI jangan merasa berada di atas hukum, ini negara hukum Indonesia, ada konstitusinya. Jadi, kamu, FPI, enggak bisa menginjak-injak hukum seenaknya. Makanya, saya minta Anda dibubarkan," kata Basuki lagi.
Sebelumnya, kata dia, FPI kerap melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta. "Hanya proses pembubarannya mesti ada yang kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM. Mungkin selama ini pejabat-pejabat publik enggak mau ribut (sama FPI)," kata Basuki kesal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.