"Saya enggak ada persiapan. Baju saya masih pas, badan saya masih kayak dulu kok, enggak nambah berat badan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014). Dia pun mengaku sudah merasa menjadi gubernur DKI setelah adanya SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengunduran diri Joko Widodo dari kursi Gubernur DKI.
SK Presiden yang menerima pengunduran diri Jokowi itu juga sekaligus mengangkat Basuki menjadi Plt Gubernur DKI. Oleh karena itu, Basuki pun mengaku tak ambil pusing soal rapat pimpinan DPRD DKI yang "tensi"-nya sempat memanas.
Dengan menjadi Plt Gubernur DKI setelah pengunduran diri Jokowi disahkan oleh keputusan Presiden SBY, Basuki mengatakan bahwa dia punya kewenangan yang setara dengan gubernur. Perbedaan yang ada, sebut dia, hanya soal gaji.
Basuki pun menegaskan, dia tak ambil pusing soal pelantikan untuk menjadi gubernur DKI. "Dilantik (jadi gubernur) syukur, enggak dilantik juga syukur. Enggak dilantik juga oke, kok. Plt gubernur sama gubernur enggak jauh beda," kata dia.
Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, imbuh Basuki, menyatakan pula bahwa wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Oleh karena itu, tanpa pelantikan pun, dia merasa berhak menjadi kepala daerah, menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan, yaitu hingga 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.