Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Pastikan Pengangkatan Ahok Sesuai dengan Perppu Pilkada

Kompas.com - 14/11/2014, 15:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi tadi. Meski rapat paripurna istimewa itu tidak dihadiri Koalisi Merah Putih, Kementerian Dalam Negeri tetap menyatakan bahwa pengumuman itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riamadji mengatakan, pengumuman Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 203 Perppu No 1/2014. Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan posisi gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan sampai akhir masa jabatan.

"Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membatalkan Ahok (Basuki) menjadi gubernur karena itu sudah sesuai dengan Pasal 203 Perppu Pilkada," kata Dody saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2014).

Dody menilai kelompok yang menentang pengusulan Ahok sebagai gubernur memakai Pasal 173 Perppu Pilkada. Pasal itu menyebutkan apabila gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan tetap, maka wakil gubernur, wakil wali kota, dan wakil bupati tidak bisa serta-merta menggantikannya. Pengisian posisi itu dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD.

"Maka dari itu, Pasal 173 tidak masuk akal karena pemilihan yang dimaksud dalam Perppu 1/2014 itu saat pemilihan tunggal dilakukan dan itu nanti baru dilakukan. Untuk kepala daerah yang sudah dipilih berdasarkan undang-undang yang lama, maka diatur dalam pasal peralihan, yakni Pasal 203," kata dia.

Menurut Dody, polemik pengangkatan Ahok ini bukan karena persoalan hukum yang berbenturan. Dia menilai protes terhadap proses pengusulan Ahok ini sarat muatan politis. "Coba dulu pas Pak Jokowi yang Jawa dan Islam, lancar-lancar saja pengunduran dirinya," kata dia.

Dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi, Basuki selaku Pelaksana Tugas Gubernur DKI diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017. Rapat paripurna istimewa dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat, ia akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kemendagri untuk mengusulkan pengesahan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com