Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan CEO Lamborghini, Dewi Perssik Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 17/11/2014, 17:59 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Dewi Perssik hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan CEO Lamborghini Johnson Yaptonaga, Senin (17/11/2014). Dewi Perssik dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Dewi beserta asisten dan kakaknya datang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 dengan mobil Jaguar-nya. Dewi mengenakan kemeja berwarna merah muda dengan dibalut blazer berwarna hitam. [Baca: CEO Lamborghini Disebut Cabut Laporan, Kasus Dewi Perssik Tetap Diproses]

Ketika ditanya, Dewi menolak memberi penjelasan lebih lanjut kepada awak media perihal permasalahannya dengan CEO Lamborghini tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa dia dalam keadaan sehat. "Saya sehat," ujar Dewi sambil tersenyum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dewi Perssik juga sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, Dewi berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. Hari ini, Dewi akhirnya dapat hadir untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Johnson Yaptonaga bersama pengacaranya, Hotman Paris, melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media mengenai dia dan Dewi.

Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson, bahkan mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut. Media massa yang memberitakan hal itulah yang akan dijadikan saksi.

Johnson sudah pernah memperingati Dewi agar berhenti mengklaim diri sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum. Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main. Padahal, ini menyangkut nama baiknya.

Atas perkara ini, Dewi dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Dewi terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com