Menurut Pras, Ahok akan menjadi gubernur kedua dalam sejarah Indonesia yang akan dilantik di Istana Negara. "(Ahok) akan jadi gubernur kedua yang dilantik di Istana Negara. Kalau yang pertama Ali Sadikin," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/11/2014).
Soal rencana empat Wakil Ketua DPRD DKI yang hendak menyengketakan surat rekomendasi pengusulan pelantikan Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pras menilainya sebagai langkah yang keliru. [Baca: KMP Akan Gugat Surat Pelantikan Ahok ke PTUN]
Pras mengatakan tak ada satupun peraturan perundang-undangan yang ia langgar. "Secara lembaga saya sudah mengikuti aturan yang diatur dengan lembaga-lembaga yang ada di DPRD. Yang saya langgar apa? Saya mencari mereka (empat wakil ketua DPRD) tetapi tidak ada. Justru mereka yang mau menghambat pelantikan Ahok. Saya punya hak prerogatif. Payung saya ada Kemendagri," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai informasi, fraksi-fraksi yang tergabung di KMP tak menghadiri rapat paripurna pengumuman dan pengusulan Ahok sebagai Gubernur definitif di Gedung DPRD DKI pada Jumat (14/11/2014).
KMP menilai Ketua DPRD telah melakukan pelanggaran prosedur dan komitmen. "Semua ini akibat pelanggaran komitmen yang dilakukan Ketua DPRD DKI. Pada awalnya kita bersepakat rapat pengusulan Pak Ahok menunggu rekomendasi fatwa dari MA. Itu dicederai. Suratnya malah tidak diantarkan ke MA. Itu kan namanya menyalahgunakan kekuasaan untuk tujuan tertentu," kata Wakil Ketua DPRD DKI asal PKS, Triwisaksana.