Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Saya Belum Pernah Kerja Bareng Pak Boy Sadikin

Kompas.com - 21/11/2014, 11:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mengetahui ada pertemuan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Ketua DPD DKI PDI-P Boy Sadikin dan Wakil Ketua DPD Prasetyo Edi Marsudi pada Kamis (20/11/2014) malam.

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga tidak banyak memberi komentar soal Boy Sadikin yang disebut-sebut bakal diusulkan PDI-P sebagai calon wakil gubernur DKI.

"Saya belum pernah kerja bareng Pak Boy. Dia juga belum pernah jadi eksekutif kan," kata Ahok, di Balaikota, Jumat (21/11/2014).

Ahok mengaku lebih memilih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. "Kalau PP-nya memutuskan, memilih wagub itu hak saya. Ya sudah saya ajukan (Wagub) ke Presiden," kata Ahok.

Beberapa kali Ahok mengutarakan cawagub pilihannya, antara lain sosok itu seorang perempuan, senior dan berpengalaman di birokrasi. Ahok pun sempat melontarkan nama, yakni mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.

Perempuan yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon Wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru. Ahok pun meyakini Mega akan mendukung pilihannya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang pemilihan kepala daerah, Basuki dapat memilih serta melantik Wakil Gubernurnya sendiri. Basuki memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Masih berdasar peraturan itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur.

Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS. Untuk tenggat waktu pengusulan nama Wakil Gubernur, paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.

Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Jika gubernur tidak mengusulkan mengusulkan nama wakil gubernur maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com