Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2014, 14:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Situasi di DPRD DKI Jakarta mulai mencair. Hal ini ditandai dengan dimulainya pembicaraan terkait alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan dewan diyakini akan terbentuk dalam waktu dua pekan ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik, Rabu (26/11). Menurut dia, pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah membuka dialog dengan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).

”Hari ini sudah ada dialog lagi. Memang masih ada tarik ulur, tetapi itu tidak serius, tentang komposisi pimpinan komisi. Hal itu bisa dibicarakan dengan dialog terus-menerus,” katanya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan telah menunjuk tim khusus untuk mencairkan komunikasi. Tim khusus itu dipimpin Ongen Sangaji dari Partai Hanura. Namun, pihak KIH juga menyiapkan skenario pemungutan suara jika akhirnya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya, muncul keresahan di antara para anggota dewan karena pembahasan AKD DPRD DKI Jakarta tak kunjung dimulai. Unsur pimpinan dewan saling menunggu undangan rapat pembahasan. Kepentingan warga pun terabaikan.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dwi Rio Sambodo, kemarin, mengatakan, seharusnya AKD menjadi kebutuhan prioritas. ”Pendekatan pembentukan mengikuti cara yang selama ini sudah berjalan, yaitu musyawarah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kolektivitas,” katanya.

Dwi mengatakan, sampai saat ini dinamika politik masih memengaruhi pembentukan AKD.

”Kami sudah menekankan untuk tidak mengabaikan kepentingan publik di Jakarta. Kami pun ingin sesegera mungkin membentuk AKD. Jangan sampai melewati batas sebulan setelah waktu akhir penyerapan anggaran tahun 2014,” ujar Dwi.

Tidak ada sanksi administratif atas lambatnya kinerja anggota dewan. Namun, pasti akan ada sanksi moral dari masyarakat.

Wakil gubernur

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib segera mengusulkan wakil gubernur kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Sesuai Perppu itu, khususnya Pasal 171 Perppu, gubernur/bupati/wali kota wajib mengusulkan calon wakil dalam waktu paling lambat 15 hari setelah dilantik. Basuki memiliki waktu 15 hari terhitung sejak dilantik untuk mengusulkan calon wakil gubernur sehingga jabatan tersebut sudah terisi paling lambat sebulan setelah gubernur dilantik.

”Pengusulan perlu segera dilakukan. Tak perlu menunggu peraturan pelaksana. Kalau perppu ini dicabut (ditolak oleh DPR), tidak jelas lagi pengaturannya seperti apa atau harus menggunakan mekanisme apa. Namun, jika perppu ditolak, tidak serta-merta UU No 22/2014 tentang Pilkada langsung hidup,” ujar ahli hukum tata negara Refly Harun.

Menurut Refly, Basuki tak perlu menunggu peraturan pelaksana mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu. Sebab, pasal tentang pengajuan wakil gubernur langsung bisa diterapkan. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. (ANA/FRO/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com