Menurut Ahok, kalaupun ada anggota DPRD yang membaca undang-undang, itu pun hanya satu atau dua pasal yang dinilai menguntungkan.
"Banyak oknum-oknum anggota DPRD kita yang enggak ngerti konstitusi. Mau lengserkan Ahok-lah, enggak boleh dilantiklah. Baca Perppu-nya cuma 1-2 ayat, 1-2 pasal. Kalau dibilang sekolah dulu, tersinggung lagi. Saya kira mereka malas baca," kata dia seusai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Mengenai pernyataan sebagian anggota DPRD DKI yang menyatakan tidak akan mengesahkan APBD 2015, Ahok pun menilainya sebagai bagian dari ketidaktahuan pada undang-undang. Menurut Ahok, kalaupun tidak disahkan, Pemerintah Provinsi DKI masih bisa menggunakan besaran APBD yang lalu.
"Ada celah di UU yang ketika DPRD tidak mau membahas, maka supaya untuk kelanjutan sebuah daerah, pemerintahnya bisa langsung otomatis menggunakan APBD tahun lalu. Dia (oknum DPRD) mau menolak? Makanya saya bilang, sayang yang ngomong itu enggak tahu konstitusi," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.