"Kalau sudah ditunjuk ya harus siap," kata dia, saat dihubungi, Kamis (27/11/2014).
Sejauh ini, kata Boy, ia belum pernah diajak untuk membahas kemungkinan penunjukan dirinya, baik oleh Ahok mau pun DPP PDI Perjuangan.
"Saya belum dipanggil, dengarnya juga baru dari media," ujar mantan Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Boy menjelaskan, mekanisme yang berlaku di partainya mengharuskan adanya persetujuan dari DPP, dalam hal ini Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Proses penunjukan Wakil Gubernur DKI berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, yang menyatakan pengisian posisi wakil kepala daerah tidak lagi dilakukan melalui proses pemilihan, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala daerah yang bersangkutan.
"DPP tulis SK, kemudian disampaikan ke Ahok. (Kalau Ahok setuju) Ahok kemudian mengusulkan ke Kemendagri untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden," kata putra mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.