Itu diungkapkan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Selasa (2/12/2014).
Menurut dia, jika pelanggar yang SIM atau STNK-nya disita petugas, maka wajib hadir dalam sidang. "Jika mangkir sidang, akan diblokir," ujar Hindarsono. [Baca: Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak pada Operasi Zebra 2014]
Jika pelanggar tidak hadir sidang, barang bukti berupa SIM dan STNK yang disita polisi saat Operasi Zebra akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Saat mengambil di kejaksaan itulah, surat-surat tersebut diblokir oleh polisi.
Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya 2014 berlangsung hingga (9/12/2014). Dalam operasi ini, polisi memfokuskan masalah pelanggaran lawan arus, pelanggaran rambu, berhenti sembarangan atau mengetem sembarangan tempat bagi angkutan umum, serta kanalisasi atau pengaturan lajur di jalan tol. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.