Jabatan tersebut adalah jabatan yang masuk dalam level eselon I, meliputi sekretaris daerah dan empat orang deputi gubernur.
"Jadi, untuk mobil dinas (yang masih dipertahankan) itu selain mobil dinas operasional, mobil pejabat eselon I," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro, di Balaikota Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Tak hanya itu, mobil dinas lainnya yang masih akan dimiliki oleh Pemprov DKI adalah mobil dinas milik pimpinan dan anggota DPRD. Saat ini, kelima pimpinan DPRD telah memiliki mobil dinasnya masing-masing. Dengan demikian, Pemprov DKI hanya tinggal membeli 101 unit mobil untuk para anggota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono mengatakan, penentuan jenis kendaraan dinas untuk anggota DPRD masih harus menunggu hasil rembukan para wakil rakyat itu.
"Tentunya, rembukan antar-mereka akan dibahas antara ketua Dewan. Maunya anggota pantasnya apa. Namun, sempat ada wacana sewa mobil dengan kriteria tertentu," ucap dia.
Heru menjelaskan, pembelian mobil anggota DPRD DKI akan berbeda dari periode sebelumnya. Sebab, anggota DPRD akan diberi dua pilihan, yakni apakah mereka akan membeli mobil baru ataupun menyewa.
Menurut Heru, apabila anggota DPRD lebih memilih mobil dinas dengan cara menyewa, biaya sewa akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI. Namun, apabila anggota DPRD lebih memilih membeli mobil baru, Pemprov DKI Jakarta hanya akan membayar cicilan selama tiga tahun.
"Ada juga cicilan untuk tiga tahun, lalu sisanya nanti mereka yang bayar. Cara ini lebih efektif untuk pikiran dan waktu. Tapi, kelemahannya kalau ada pergantian anggota Dewan," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.