Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto mengatakan, belum ada sanksi bagi pelanggar di kawasan yang telah ditentukan itu. "Kita akan tegur atau halau saja, sambil diberi tahu informasi (kebijakan)-nya," kata Rikwanto, di kantor Dinas Pendidikan DKI, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Rikwanto melanjutkan, uji coba itu akan dimulai 17 Desember hingga Januari 2015 mendatang. Petugas di lapangan akan membantu pengendara motor agar tidak kebingungan saat penerapan nanti. [Baca: Ahok: Pelarangan Sepeda Motor Itu "for Better Jakarta"]
Sosialisasi kebijakan ini akan dibantu juga dengan rambu dan petunjuk yang dipasang. "Ya ini makanya satu bulan ini, pemasangan rambu sudah. Petunjuk sudah. Nanti diarahkan petugas," ujar dia.
Menurut Rikwanto, penindakan belum dilakukan karena kepolisian menunggu keluarnya peraturan daerah (perda) dari Gubernur DKI Jakarta. "Kalau sudah peraturannya keluar, nanti baru ada penindakan. Sambil menunggu peraturan gubernur yang akan jadi perda nanti untuk daerah bebas kendaraan bermotor itu," ujar Rikwanto.
Soal apakah sanksi seperti pesan berantai yang beredar, yakni berupa denda Rp 500.000 hingga pencabutan SIM, Rikwanto membantahnya. "Tidak ada info itu," ujar Rikwanto. [Baca: Tak Ada Tindakan Cabut SIM dan Denda Rp 500 Ribu untuk Pelanggar Kawasan Pelarangan Motor]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.