Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenuhan Hak Kaum Difabel Tak Cukup dengan Perda

Kompas.com - 11/12/2014, 14:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kaum difabel berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merealisasikan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Meski demikian, pemenuhan hak kaum difabel tak cukup hanya dengan menerbitkan undang-undang dan peraturan daerah.

Ketua Kelompok Kerja Hukum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Ariani Soekanwo mengatakan, kepedulian pemerintah daerah kepada kaum difabel memang sudah ada dengan menerbitkan perda.

”Tetapi, pemenuhan hak tak cukup hanya dengan tulisan. Perlu ada langkah konkret untuk mewujudkan hak itu,” katanya di Jakarta saat menghadiri perayaan Hari Disabilitas Internasional, Rabu (10/12/2014).

Menurut Ariani, pemenuhan hak itu antara lain dengan membuka lapangan pekerjaan dan mewujudkan sekolah inklusif bagi semua orang. ”Dalam kenyataannya, masih banyak diskriminasi terhadap kaum difabel. Padahal, keterlibatan dan peran mereka dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan,” ujarnya.

Saat ada seminar tentang disabilitas, misalnya, yang menjadi pembicara inti justru pejabat pemerintahan yang memaparkan berbagai rencana pembangunan. Dalam seminar itu, kaum difabel malah tidak diberi ruang untuk berbicara dan menyatakan apa yang menjadi kebutuhannya. ”Itu membuktikan kaum difabel belum terlibat dalam pembangunan,” katanya.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono menjelaskan, melalui Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas Nomor 10 Tahun 2011, pihaknya berusaha memenuhi hak kaum difabel. Peraturan itu mengatur, antara lain, aksesibilitas kaum difabel terhadap fasilitas umum, seperti halte, taman, dan stasiun.

Lapangan pekerjaan

Selain itu, perda tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan atau lembaga mempekerjakan kaum difabel sekurang-kurangnya 1 persen dari total kuota pekerja.

Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, ada 15.000 warga difabel di Ibu Kota. Sebanyak 3.000 di antara mereka tinggal di panti binaan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan akan menyosialisasikan perda tersebut. Harapannya, makin banyak kaum difabel yang terserap lapangan pekerjaan dan bisa mengakses fasilitas umum.

Kesulitan mendapat pekerjaan pernah dialami Erwin (39), penyandang tunadaksa. Dia sudah lebih dari 30 kali ditolak perusahaan karena memiliki keterbatasan fisik.

Erwin dulunya bekerja sebagai tenaga pemasaran. Namun, setelah mengalami kecelakaan pada 2000, dia harus duduk di kursi roda. Kondisi itu membuat dia sulit mendapatkan pekerjaan. ”Saya berharap, peraturan daerah itu betul-betul bisa direalisasikan menjadi langkah yang nyata,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu.

Menurut Bambang, untuk memastikan perda terealisasi, pihaknya akan membentuk badan pengawasan yang melibatkan kaum difabel.

”Kami juga akan menyiapkan sanksi apabila masih ada lembaga atau perusahaan yang bersikap diskriminatif terhadap kaum difabel,” ujar Bambang. (DNA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com