"Pemerintahan daerah sangat lemah, dan tidak optimal dalam pengolaan limbah. Pengelolaan limbah juga tidak diatur dalam Perda, masih berupa pergub," kata Kepala Perwakilan (BPK) Provinsi DKI Jakarta Efdinal, dalam jumpa pers di Gedung BPK RI, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
BPK DKI saat ini tengah menyoroti masalah lingkungan, melalui pemeriksaan kinerja dari instansi atau SKPD di DKI yang terkait dalam penanganan limbah.
SKPD yang diperiksa yakni Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, dan PD Pengelolaan Air Limbah Jaya (PD PAL Jaya).
Hasilnya BPK DKI menyebutkan bahwa penanganan limbah di Jakarta oleh instansi tersebut masih buruk, di samping kesadaraan masyarakat yang lemah. "Kami temukan banyak kebocoran yang terjadi pada saat melakukan pemeriksaan. Beberapa instalasi pengelolaan limbah bocor," ujar Efdinal.
"Ada sungai 13 di DKI sudah mendekati ambang batas semua. Jadi pengelolaan limbah itu sangat lemah. Sangat tidak optimal sehingga pencemaran sungai sangat luar biasa karena diambang batas semua," ujar Efdinal.
Pencemaran itu pun, lanjutnya, baru dari limbah domestik, bukan limbah pabrik. Limbah domestik yang diperiksa BPK DKI dan telah mencemari 13 sungai yang melintas di ibu kota pertama berasal dari grey water atau air limbah buangan dari dapur, bekas cucian, dan mandi.
Kedua, pencemaran dari limbah black water, yakni air limbah buangan dari kotoran manusia. "Itu sebagai salah satu yang kita indikasikan pencemaran luar biasa di teluk Jakarta," ujar Efdinal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.