Kepala Perwakilan (BPK) Provinsi DKI Jakarta Efdinal mengaku pihaknya tengah menelusuri anggaran oleh SKPD terkait penanganan limbah.
"Anggaran kita akan periksa penggunaan anggaran di beberapa IPAL, berapa anggaran, memadai atau tidak. Bagaimana pengelolaan anggarannya, apakah ada penyimpangan atau tidak," kata Efdinal, di kantor BPK RI, di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Pemeriksaan meliputi anggarannya berapa, sudah maksimal atau justru ada kebocoran anggaran, atau justru mengalami kekurangan anggaran. Namun, ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang menangani limbah disebut sudah menerima dana penyertaan modal pemerintah (PMP).
"Kita akan cek terkait pengelolaan PMP. Kita akan cek sejauh mana efektivitas pemberiaan PMP pada BUMD dalam mendukung kinerja. Tahun 2015 kita akan melihat sejauh mana pemberian PMP," ujar Efdinal.
Jika ada penyimpangan, BPK DKI punya rekomendasi. Jika sudah ranah pidana maka akan diserahkan pada penegak hukum. "Kita akan rekomendasi sesuai dengan kewenangan kita. Penyimpangannya apa, ada kerugian negara atau tidak, dan penyimpangan hukumnya apa. Kalau ada unsur pidana, kita serahkan ke aparat penegak hukum," ujar Efdinal.
Sebelumnya, beberapa SKPD diperiksa terkait pengelolaan limbah air domestik di DKI. Beberapa yang diperiksa yakni Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, dan PD Pengelolaan Air Limbah Jaya (PD PAL Jaya).
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pengelolaan air limbah domestik di Ibu Kota masih lemah. Selain itu, belum ada payung hukum yang jelas untuk sanksi bagi pelanggar limbah domestik. BPK DKI mendorong adanya perda tentang ini yang dibuat DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.