Penyidik mengenakan tiga pasal sekaligus terhadap Fariz, yaitu Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kenapa kena pasal 111, 112, dan 114, karena ada heroin yang masuk narkoba golongan satu," kata salah satu kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Hendra menyatakan, kliennya diketahui memakai narkoba jenis sabu, heroin, dan ganja. Berdasarkan hasil tes pun Fariz juga diketahui mengkonsumsi tiga zat berbahaya tersebut.
"Hasil tes urine terhadap Pak Fariz, terdapat tiga zat tersebut. Artinya semuanya dipakai," ujar Hendra.
Hanya saja, Hendra belum dapat menyebut berapa banyak rincian barang bukti nakorba yang dimiliki kliennya. Ia memastikan narkoban yang dimiliki Fariz tidak banyak. "Sedikit kok. Di bawah satu gram," ujar Hendra.
Oleh karenannya, dirinya berharap, kliennya direhabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat. Ia ingin Fariz tidak dikenakan ketiga pasal tadi, melainkan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur Penyalahguna narkoba bisa direhabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.