"Setelah dilakukan cek urine, hasilnya positif, ada tiga unsur, mulai dari ganja, sabu, dan heroin," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Hasil tes tersebut memperkuat barang bukti yang ditemukan polisi ketika menangkap Fariz. Polisi mengambil satu paket heroin dari saku kanan Fariz, linting ganja yang ada di asbak, dan alat isap sabu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hando Wibowo mengatakan, kendati hasil tes urine menyatakan Fariz positif menggunakan tiga jenis narkoba, polisi tetap menunggu hasil laboratorium dari barang bukti yang didapat.
Saat ini, Fariz sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hando mengatakan, Fariz dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariz RM dituntut dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Hando mengatakan, penangkapan Fariz berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. "Kalau saat ini, statusnya masih terperiksa. Kita dalami dulu. Di samping dia positif urine, tapi untuk pastikan barang itu heroin, harus ada hasil laboratorium," ujar Hando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.