"Sekitar pukul 23.00, sudah dipindahkan ke panti rehabilitasi," ujar pengacara Fariz, Syafrie Noer, saat dihubungi, Kamis (8/1/2015).
Kendati demikian Syafrie enggan menyebutkan nama panti rehabilitasi Fariz. Ia hanya mengatakan, panti tersebut berada di daerah Lebak Bulus.
Ia menambahkan, pemindahan Fariz adalah atas izin Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Pol Wahyu Hadiningrat. Menurut Syafrie, Fariz akan direhabilitasi hingga proses persidangan selesai.
Seperti diberitakan, saat pelantun tembang "Barcelona" itu ditangkap, ia sedang bermain gitar bersama satu orang lain di kediamannya, Selasa (7/1/2015) dini hari.
Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekat Fariz. Ia diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap. Polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu.
Ia dikenai tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.