"Kami sampaikan secara resmi surat kepada Kapolres Jakarta Selatan agar kepada Fariz RM bisa dilakukan penangguhan status penahanan atau pengalihan status tahanan dan dapat diberikan izin perawatan di rumah sakit ketergantungan obat," kata Hendra Herdiansyah, salah seorang kuasa hukum Fariz, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Hendra mengatakan, Fariz RM sudah dua kali terjerat masalah yang sama. Oleh karenanya, dia melihat kliennya juga perlu direhabilitasi.
Selain itu, Hendra menyatakan, barang bukti yang ditemukan dari kliennya tidak banyak. Jumlahnya di bawah satu gram. "Dari barang bukti menunjukkan dia hanya sebagai pengguna dan pemakai," ujar Hendra.
Fariz ditangkap saat sedang bermain gitar seorang diri. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekatnya. Fariz diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap. Saat itu, keluarga Fariz diketahui masih terlelap tidur.
Tidak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Ia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.