Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat... Lokasi yang Kerap Jadi Tempat Pencurian Air di Jakarta!

Kompas.com - 17/01/2015, 08:00 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah defisit ketersediaan air bersih dan tidak adanya penambahan air baku di Jakarta, muncul oknum-oknum yang kerap membuat pelanggan air bersih semakin merugi. Para oknum tersebut sengaja melakukan pencurian air dan sambungan ilegal. Alhasil, pasokan air bersih ke pelanggan terganggu secara kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

Saat ini, untuk memenuhi hak pelanggan, Palyja melakukan tindakan represif terhadap para oknum tersebut. Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan PAM Jaya, secara berkala Palyja melakukan penindakan.

Berdasarkan catatan Palyja, pada 2014 lalu kawasan Kebon Tebu, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pangeran Jayakarta, Rawa Simprug, Tembok bolong, Mangga Besar, Tanjung Duren Utara, Pesing Garden, Kedaung Kali Angke, serta Pejagalan menjadi area yang didatangi petugas Palyja, Polda Metro Jaya, dan PAM Jaya. Setelah melalui proses investigasi, di tempat-tempat tersebut ditemukan pencurian dan sambungan ilegal dengan berbagai modus.

Khusus di Pejagalan, Palyja bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar pencurian air berkedok Instalasi Pengolahan Air (IPA). Tak main-main. Air bersih yang berhasil diamankan itu jumlahnya mencapai 40 lps atau setara pemakaian air untuk 36.000 orang. Sebanyak 15 orang berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Wakil Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Herawati Prasetyo, di Jakarta, Kamis (8/1/2015). Aksi penindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu komitmen Palyja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan cara menurunkan tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW).

"Tindakan pencurian dan penggunaan air ilegal tersebut sangat merugikan pelanggan. Pasokan air bersih menjadi terganggu secara kualitas, kontinuitas, dan kuantitas. Oleh karena itu, tindakan tersebut diancam dengan hukuman pidana dan denda," kata Herawati.

Herawati menjelaskan, denda tersebut mutlak diberikan karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda DKI no 11 tahun 1993 dan juga SK Direksi PAM Jaya No 72 Tahun 2014.
Sebagai langkah penegakan hukum, lanjut dia, Palyja bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Tim operasional penanganan dan deteksi kebocoran bekerja secara aktif 24 jam (shift) melakukan perbaikan dengan metode survei dan peralatan berteknologi tinggi.

Selain itu, lanjut Herawati, pihak Palyja juga mengajak pelanggan dan warga Jakarta untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pencurian air ke call center 24 jam 2997 9999 atau SMS 0816 725 952. Masyarakat juga bisa melaporkan tindakan ilegal tersebut ke komite etik Palyja melalui SMS 0818 725 952 atau e-mail ke ethics.committee@palyja.co.id.

Baca juga: Ini Lho Penyebab Air Keruh di Rumah Pelanggan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com