Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Pengaruhi Penurunan Tarif Angkutan Umum, Apa Strategi Ahok?

Kompas.com - 20/01/2015, 14:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku hingga Selasa (20/1/2015) siang ini belum menerima surat penetapan penurunan tarif angkutan umum oleh Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI.

Tarif baru angkutan umum seusai penyesuaian penurunan harga minyak dunia itu berlaku setelah Gubernur meneken surat keputusan (SK). "Tunggu surat dari Organda masuk. Saya masih belum terima," kata Basuki, di Balai Kota.

Terkait penetapan tarif angkutan umum yang hanya turun Rp 500 dan untuk bus AC, Basuki mengaku tidak bisa memengaruhinya. Oleh karena itu, Basuki bakal memperkuat kinerja PT Transjakarta dengan mengelola semua angkutan umum di Jakarta. [Baca: Tarif Belum Turun, Sopir Angkot Mengeluh Penumpang Suka Bayar Seenaknya]

Saat ini, lanjut dia, Dinas Perhubungan DKI dengan PT Transjakarta sedang mengatur aturan pengelolaan angkutan umum. Basuki meyakini, kopaja dan metromini akan semakin ditinggal pelanggannya jika bus transjakarta terpenuhi dengan fasilitas yang nyaman.

"Bus kami pasti lebih baik dan tarifnya juga murah karena mendapat subsidi. Kalau bus kamu enggak laku, kami beri solusi tolong masuk di bawah jajaran PT Transjakarta, asal membayar sistem rupiah per kilometer dan sopirmu kami gaji 2 kali UMP," kata Basuki. 

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI akan mengikuti ketetapan yang telah diputuskan Organda DKI. Yang terpenting bagi DKI adalah membeli bus sebanyak-banyaknya dan memperbaiki pelayanan di dalamnya.

"Organda memang enggak fair-nya begitu, tarif angkotnya hanya diturunin sebagian. Kopaja dan metromini tarifnya tidak turun, makanya kami susah berdebat soal itu," kata Basuki. 

Sekadar informasi, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan, berdasarkan penghitungan secara riil, sebetulnya penurunan tarif hanya terjadi sebesar Rp 200, tetapi diberlakukan pembulatan ke atas sehingga menjadi Rp 500. Pembulatan itu dilakukan agar sopir maupun penumpang tidak kesulitan mencari uang receh.

Setelah SK Gubernur ditetapkan, kata Shafruhan, semua sopir angkutan umum harus mengikuti tarif yang berlaku.

Sementara itu, rapat Organda yang digelar Senin kemarin menghasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan bus kecil tetap Rp 4.000.

Sementara itu, tarif taksi tidak ada perubahan karena terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 dan kilometer selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 dan kilometer selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Megapolitan
Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Megapolitan
Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Megapolitan
Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Megapolitan
Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Megapolitan
Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: 'Don't Worry'

Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: "Don't Worry"

Megapolitan
DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com